Dugaan Korupsi, 3 Mantan Gubernur Riau Diperiksa

           
              Kantor Polda riau

PEKANBARU,(TINTAREDAKSI) Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dugaan korupsi. Pemeriksaan ini dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Riau. “Diperiksa Bareskrim Polri di Mapolda Riau. Kita dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk mem-back up penyidik serta menyiapkan tempat (pemeriksaan),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (1/6/2024).



Selain Syamsuar, dua mantan Gubernur Riau lainnya, yaitu Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman, juga diperiksa.

Rusli Zainal menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2003-2013, sedangkan Arsyadjuliandi Rahman menjabat pada periode 2014-2019.


Nasriadi mengungkapkan, ketiga mantan gubernur ini diperiksa terkait pengelolaan PT. Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak 2010 hingga 2023. “Kami mendengar bukan hanya Pak Syamsuar, tapi juga gubernur-gubernur yang menjabat di tahun 2010-2023 (Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman) juga diperiksa,” sebut Nasriadi. Nasriadi menjelaskan, Polda Riau hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan oleh Bareskrim dan tidak terlibat langsung dalam proses penyelidikan.


Kami (Ditreskrimsus Polda Riau) tidak mengikuti. Hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," tambahnya.



Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah memeriksa Syamsuar dan sejumlah pejabat di Provinsi Riau pada Jumat (29/6/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi di BUMD PT. SPR Langgak, dengan nilai sekitar Rp 40 miliar. Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau, Yan Darmadi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Ya, memang ada beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) yang dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri," akui Yan pada Sabtu (29/6/2024).


Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT. SPR Langgak. Beberapa pejabat yang diperiksa dari Pemerintah Provinsi Riau termasuk Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau, Indra SE, Kepala Biro Ekonomi, Alzuhra, pejabat di BUMD PT. SPR Langgak, dan Yan Darmadi sendiri selaku Kepala Biro Hukum. “Saya dimintai keterangan, tentu saya memberikan keterangan sesuai kapasitas di Biro Hukum saja,” ujar Yan.


:

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama